" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mau belanja online boleh pinjam kartu kredit milik teman ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 16 march 2016 11 :30  " , "  6 . 051 views  n " , " n " , " n " , " n " , " di zaman modern ini memang alat bayar sudah demikian canggih . salah satu bayar online dengan guna kartu kredit . namun tidak semua kita di indonesia ini familiar dengan kartu kredit . selain itu memang ada madharat tentu dalam penngguaannya apalagi kalau tidak tahu ilmu . bisa - bisa kita jebak dengan akad - akad yang ribawi dan haram . " , " tetapi karena butuh tentu , adakalanya kita tidak bisa lepas dari guna kartu kredit . salah satu alternatif adalah pinjam kartu kredit teman yang kita kenal dan sedia meminjangmkan . namun memang perlu perhati bawa ada atur dan tentu dalam hal pinjam kartu kredi ini . " , " pinjam kartu kredit bisa jadi haram dan bisa jadi halal hukum . semua gantung kepada bagaimana akad dan tentu . " , " pinjam kartu kredit jadi haram ketika ada biaya yang harus bayar karena jasa pinjam . biaya itu tidak lain adalah bunga atas pinjam uang . " , " contoh seperti yang anda sebut , yaitu beli buah produk guna kartu kredit milik teman . kalau teman anda itu semata - mata hanya pinjam kartu kredit saja , tanpa ada embel - embel apa , maka hukum halal . embel - embel sini maksudya biaya jasa atau biaya administrasi , atau apa istilah . inti , anda tidak kena charge apa atas jasa pinjam kartu kredit , maka pada dasar halal . " , " yang penting pasti anda segera bayar huutang anda kepada teman milik kartu kredit itu , agar dia pun tidak telat dalam bayar tagih . sebab kalau dia sampai telat maka dia pun akan kena charge alias bunga . dan bunga ini haram hukum . " , " kalau harga produk itu misal 5 juta , lalu anda pakai kartu kredit teman untuk bayar , maka segera anda serah uang besar 5 juta kepada si milik kartu kredit . agar dia bisa segera bayar hutang itu belum jatuh tempo . " , " sedang tranksaksi yang haram apabila teman anda milik kartu kredit itu kena charge atas jasa pinjam kepada anda . walaupun dia bilang suka - suka , ikhlas , atau mampu , tetap saja judul bunga yang haram . " , " maka belum pinjam kartu kredit teman , coba pasti dulu sepakat sejak awal , apakah dia minta charge atau tidak . kalau minta charge maka segera urung niat pinjam kartu kredit . sebab anda akan masuk ke dalam transaksi yang sejak awal sudah haram , yaitu pinjam uang dengan bunga . " , " selain dengan cara pinjam kartu kredit di atas , benar masih ada solusi lain yang tetap halal . cara biar teman anda milik kartu kredit itu yang beli barang yang anda incar . dia guna kartu kredit untuk beli barang itu lebih dahulu . " , " telah dia beli , baru kemudian anda dengan teman anda itu laku transaksi jual - beli . dan teman milik kartu kredit boleh ambil untung dari jual - beli kepada anda . misal dia beli produk itu dengan harga 5 juta . telah itu dia jual kepada anda dengan harga 5 , 2 juta . arti bolehah dia ambil untung besar 200 ribu rupiah . " , " dalam hal ini , untung yang dia dapat itu bukan dari hasil ' sewa ' uang atau ' sewa ' kartu kredit . dia dapat 200 ribu itu dari hasil untung jual barang . namannya dagang , tentu boleh ambil untung . " , " dan tidak mengapa bila belum sudah ada macam agreemen atau sepakat lebih dahulu , bahwa anda ingin beli suatu produk , tetapi minta teman anda milik kartu kredit beli pakai kartu dia lalu jual produk itu kepada anda . "
